Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran
pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri,
dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan
Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan
Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha
Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur
dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur
dalam Bab XIII.
Salah
satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi
anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.
Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen
dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam
rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan
mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU
desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat
desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10
persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6
triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.